Sabtu, 07 Juli 2018

Presidential Threshold, perlu gak sih ?

Lagi-lagi Presidential Threshold (PT) digugat ke MK. PT sebesar 20% yang menjadi salah satu syarat untuk maju dalam pemilihan presiden, dianggap membatasi hak politik warga negara. Tapi, sebenernya kita perlu gak sih PT itu sendiri.

Menurut aku pribadi, PT diperlukan sebagai seleksi awal, dengan adanya PT, partai yang berkoalisi tentu tidak akan sembarangan mengajukan  calon, perlu seleksi internal dalam partai politik yang berkoalisi. Sehingga calon yang maju dalam pemilu sudah lebih dahulu terseleksi pada tingkatan partai koalisi sebelum maju ke tingkat nasional, dan tentunya merupakan orang yang dianggap paling kompeten serta dari segi  popularitas dan elektabilitas terbaik dalam koalisi tersebut.
Mengenai pembatasan hak politik, aku rasa tidak, karena setiap orang tetap dapat mengajukan diri sebagai calon presiden melalui kendaraan-kendaraan politik, yaitu partai politik. Namun, tentu tetap  harus mengikuti seleksi melalui konvensi dalam partai politik itu sendiri.

sumber :detik news
Bila PT kemudian dihilangkan tentu akan membuka peluang ada banyak pasangan calon dalam kontestasi pemilu. Memang, dalam demokrasi, semakin banyak alternatif pilihan lebih baik, namun aku pribadi memandang bila terlalu banyak pasangan calon juga akan memakan banyak biaya dalam pelaksanaan rangkaian pemilihan umum presiden. Lagipula, bila ktia melihat kondisi politik di Indonesia saat ini, dengan ada PT pun masih ada kemungkinan munculnya poros ketiga, sehingga ada 3 pasang calon. Namun semua kembali lagi kepada perhitungan dan kepentingan politik  dari partai-partai yang belum menentukan koalisinya.

#2019GantiPresiden

Melihat lebih jauh dari cita-cita mengganti presiden, bila PT dihilangkan dan muncul banyak calon menurutku akan lebih sulit mewujudkan cita-cita tersebut. Karena dengan banyaknya pasangan calon, maka suara akan semakin terpecah. Sementara itu, pada pihak petahana, telah memiliki dukungan dari banyak partai politik yang bisa jadi pendongkrak suara (walaupun ada kemungkinan bila PT dihapuskan, beberapa parpol dapat memutuskan keluar dari koalisi dan mengajukan capres sendiri). Disamping itu, petahana masih memiliki elektabilitas cukup tinggi (46% Survei LSI Per Mei 2018). Meskipun ada beberpaa pihak yang berpendapat elektabilitas Jokowi mulai goyah. Sehingga apa bila pihak-pihak yang memiliki cita-cita #2019GantiPresiden berkoalisi  memunculkan satu nama penantang Jokowi, kemungkinan suara akan terakumulasi dan  cukup merepotkan bagi pihak petahana. 

Namun, kembali lagi dalam dunia politik smeua kemungkinan dapat terjadi menurut kepentingan masing-masing aktor =aktor politik. Mungkin cukup sekian dulu opiniku mengenai Presidential Threshold, kalau menurut kamu gimana nih, perlu gak sih Presidential Threshold ?

Yuk diskusi di kolom komentar...

0 komentar:

Posting Komentar