Minggu, 08 Januari 2012

TALKSHOW "ETIKA PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN IT"

TALKSHOW ETIKA PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN IT
Pada tanggal 15 Desember 2011,saya mengikuti talkshow “ETIKA PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN IT”. Talkshow tersebut terselanga atas kerja sama antara SMP PL  Domenico Savio danSAT BINMAS Polrestabes Semarang. Adapun narasaumber pada talkshow tersebut adalah seorang DOSEN IT & CYBERCRIME AKPOL  SAKSI AHLI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI, yang bernama Bapak Iwan Nur Adi.
Bapak Iwan Nur Adi telah menempuh pendidikan Sarjana dan Magister  di Universitas Dian Nuswantoro,Semarang. Selain menempuh pendidikan di dalam negeri, narasumber juga menempuh
 pendidikan di luar negeri, seperti di LEFC San Fransissco, Amerika Serikat dan AFD,  Australia.
Dalam talkshow tersebut, ada beberapa informasi yang saya dapatkan seperti:
A.Sejarah Internet
B.Alasan Menggunakan Internet
C.Klasifikasi Cyebercrime
D. Bentuk Cybercrime
E.Undang-undang mengatur tentang IT
Semua materi tersebut di jelaskan secara langsung oleh Bapak Iwan Nur Adi.

A.SEJARAH INTERNET

Dengan terjadinya penemuan komputer, terjadilah sebuah revolusi terbesar di abad ini. Komputer berawal dari sebuah mesin sederhan yang terus dikembangkan sehingga bermunculan berbagai alat elektronik lain seperti handphone, televis, tape.dll. Adapun kemunculan Teknologi Informasi dan Komunikasi ditandai dengan munculnya 'interconnected-networking'  atau yang sering kita sebut dengan Internet.

Internet adalah dunia yang seolah-olah nyata namun tidak ada, tetapi jika disebut tidak ada padahal nyata. Oleh sebab itu,  internet juga disebut sebagai Dunia Maya. Internet dengan perkembangannya yang pesat telah memudahkan dunia untuk melakukan berbagai aktifitas. Namun sayang  ,perkembangan yang pesat dari dunia internet banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan melakukan tindak kejahatan dan melanggar hukum di Internet yang sering disebut dengan Cybercrime.

B.ALASAN MENGGUNAKAN INTERNET

Banyak alasan menggunakan layanan Internet. Dan jika setiap orang ditanya mengenai alasannya menggunakan internet bisa saja jawabannya berbeda-beda. Hal ini (alasan menggunakan internet)  ditentukan dari kebutuhan setiap orang  akan penggunaan internet. Ada yang menggunakan internet untuk bekerja,berbisnis,berkomunikasi dengan orang lain, atau bahkan hanya untuk bersenang-senang. Pada talkshow tersebut narasumber menyampaikan alasan pokok masyarakat dalam menggunakan Interet. Adapun alasan tersebut ialah :

B.1.Anonymity
Yang dimaksud dengan Anonymity adalah identitas user yang tidak dapat terdeteksi.
Dengan tidak terdeteksinya identitas user merasa aman dan nyaman.




B.2.Affordability
Kemampuan internet untuk memberikan informasi yang diinginkan user.
Alasan  Affordability lebih identitik dengan kemampuan ‘search engine” untuk memberikan berbagai informasi yang diinginkan oleh user dengan cepat.

B.3.ACCESSBILITY
                Dengan adanya perkembangan terus menerus, penggunaan internet menjadi sangat mudah dan murah, inilah yang disebut dengan Accesbility. Selain mudah dan murah, internet juga menjadi dapat diakses dan di gunakan di segala tempat.

C.  KLASIFIKASI CYBERCRIME

C.1. APA  ITU CYBERCRIME ?
      Seperti yang sudah saya sampaikan di atas Cybercrime adalah tindakan kejahatan dan melanggar hukum yang di lakukan di internet.

C.2.MENGAPA CYBERCRIME TERJADI  ?
      Cybercrime terjadi karena adanya perkembangan yang pesat di internet, sehingga membuat pelaku merasa aman. Rasa aman tersebut muncul karena di dunia internet identitas pelaku tidak dapat dideteksi (Anonymity ).

C.3.KLASIFIKASI CYBERCRIME
      Menurut cara melakukan dan tingkattannya cybercrime diklasifikasikan menjadi dua:

Ø  Biasa : Tindak kejahatan dengan menggunakan internet.contoh :  pornografi, penghinaan, pengancaman, pencurian, dan penipuan

Ø  Baru : Tindak kejahatan terhadap regulasi telematika (masalah hak). Contoh : hacking, trespassing, password surfing, cracking, deface, DDoS attack, dan ID spoofing


D. BENTUK CYBERCRIME

Perkembangan internet selalu di ikuti dengan perkembangan tindakan cybercrime. Sehingga semakin hari semakin banyak bentuk dari tindakan cybercrime. Adapun bentuk-bentuk tersebut ialah :

D.1.UNAUTHORISED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
                Hal ini dilakukan dengan memasuki  atau menyusup ke dalam sistem suatu jaringan komputer secara tidak sah.

D.2. ILLEGAL CONTENTS
                Bentuk dari cybercrime ini dilakukan dengan memasukan data dan informasi yang tidak benar.

D.3. DATA FORGERY
         Memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriples document melalui internet.


D.4.CYBER ESPIONAGE
         Memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata dengan cara memasuki sistem komputer.

D.5. CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION
         Dilakukan dengan membuat gangguan atau perusakan atau penghancuran terhadap suatu data atau program komputer ataupun sistem jaringan komputer.

D.6 OFFENSE AGAINST  INTELLECTUAL PROPERTY
          Kejadian dilakukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki hak lain di internet

D.7.INFRINGEMENTS OF PRIVACY
         Kegiatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang tersimpan pada formulir data pribadi yang disimpankan. Contoh : mencuri PIN dan no  ATM
               
D.8. PORNOGRAFI
          Tindakan ini ditandai dengan hal-hal yang merujuk pada asusila.
                Namun, ada beberapa hal yang tidak dapat dikatagorikan sebagai pornografi,yaitu :
               
Ø  Kedokteran
Ø  Kebudayaan
Ø  Seni ( hingga sekarang ini masih menjadi suatu perdebatan )


E.UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR  IT

Indonesia adalah negara hukum, begitu banyak undag-undag yang dilahirkan untuk mengarahkan perilaku masyarakat ke hal yang lebih baik, tidak terkecuali undag-undang yang mengatur tentang IT.Begitu banyak undang-undang yang mengatur IT tersebut, beberapa diantaranya adalah :

Ø   KUHP dan KUHAP]
Ø  UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
Ø  UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 4, 5, 6, 7, dan 8
Ø  UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Ø  UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Ø  UU informasi pasal 27 ayat 1 dan 2
Ø  UU ITE pasal 45

*Blog Narasumber : gudangahli.blogspot.com

1 komentar:

  1. Siipp ijin copas ya
    jangan lupa kunjungi terus ya blog saya
    Aditya Manung Pratama 8G/1 Domenico Savio, Semarang
    Download Software Gratis

    BalasHapus